
Kedua pelaku bersama barang bukti narkoba sabu langsung di gelandang ke Polres Metro Bekasi. Kepada petugas kedua pelaku mengaku narkoba jenis sabu di dapat melalui FAY (Napi LP Salemba), yang selanjutnya FAY menyuruh seseorang untuk antar sabu tersebut kepada kedua pelaku yang di minta untuk mengantar setiap pesanan ke wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kedua pelaku kita amankan setelah putugas melakukan penyelidikan seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan infeksi Kali Malang tepatnya di wilayah Kelurahan Jati Mulya, dengan dalih memasan keduanya behasil kita amankan berasama dengan narkoba jenis sabu," terang Budi.
Kedua pelaku, kata Budi, merupakan pengedar dan kurir yang di perintah oleh bandar yang berada di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Untuk mengungkap siapa-siapa yang bermain, pihaknya akan dalami ketangan kedua pelaku yang memang sudah menjadi target petugas dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatanya, kedua pelaku bersama barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Metro Bekasi, kasusnya di tangani Satnarkoba Polres Metro Bekasi.
(Awaludin)