Rata-rata korban berjenis kelamin lelaki dan usianya sudah dewasa. Namun Gilang dijerat dengan UU ITE terhadap kasus yang sudah viral di media sosial ini.
“Pasal terkait Undang-Undang ITE sementara ini, karena dia yang mentransmisi. Ancamannya enam tahun penjara,” ucap Jhonny.
Polisi sendiri akan memeriksakan kejiawaan Gilang ke psikiater , untuk mengetahui kondisi psikis penyimpangan seksualnya.
Baca Juga: Gilang Preadator Fetish, Mengancam Bunuh Diri Jika Korban Tak Mau Dibungkus Kain Jarik
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.