Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gilang Bungkus Korban di Kos-kosan, Aksinya Sejak 2015

Nur Syafei , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |15:35 WIB
Gilang Bungkus Korban di Kos-kosan, Aksinya Sejak 2015
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir. Foto: Nur Syafei
A
A
A

Rata-rata korban berjenis kelamin lelaki dan usianya sudah dewasa. Namun Gilang dijerat dengan UU ITE terhadap kasus yang sudah viral di media sosial ini.

“Pasal terkait Undang-Undang ITE sementara ini, karena dia yang mentransmisi. Ancamannya enam tahun penjara,” ucap Jhonny.

Polisi sendiri akan memeriksakan kejiawaan Gilang ke psikiater , untuk mengetahui kondisi psikis penyimpangan seksualnya.

Baca Juga: Gilang Preadator Fetish, Mengancam Bunuh Diri Jika Korban Tak Mau Dibungkus Kain Jarik

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement