Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sambit Konvoi Presiden, Tiga Warga Burundi Divonis 30 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |17:18 WIB
Sambit Konvoi Presiden, Tiga Warga Burundi Divonis 30 Tahun Penjara
Ilustrasi.
A
A
A

GITEGA - Pengadilan di Burundi menghukum dua pria dan seorang wanita dengan vonis 30 tahun penjara karena mencoba membunuh Presiden Evariste Ndayishimiye, setelah ketiga orang itu melempar batu ke konvoi kendaraan sang presiden.

Jaksa meminta pengadilan di Provinsi Kayanza untuk memenjarakan ketiga terdakwa hingga tujuh tahun karena menyebabkan ketidakamanan bagi presiden. Namun, pengadilan malah memutuskan untuk menghukum mereka atas tuduha percobaan pembunuhan terhadap presiden dan menjatuhkan hukuman masing-masing 30 tahun penjara, demikian dilaporkan stasiun radio lokal Isanganiro sebagaimana dilansir BBC.

BACA JUGA: Evariste Ndayishimiye Dilantik Sebagai Presiden Baru Burundi

Ketiga terdakwa, yang dipekerjakan di pom bensin Engen di Kota Kayanza dituduh merajam konvoi Ndayishimiye dari tempat kerja mereka ketika sang presiden mengunjungi daerah itu Rabu pekan lalu (5/8/2020). Mereka membantah tuduhan tersebut.

BACA JUGA: Presiden Burundi Meninggal Akibat Serangan Jantung Usai Bermain Bola Voli

"Banyak orang ditangkap setelah insiden itu, beberapa dibebaskan setelah itu tetapi seorang wanita dan dua pria yang bekerja di sebuah pompa bensin tetap di penjara dan dijatuhi hukuman Minggu ini," kata seorang penduduk di Kayanza kepada BBC Great Lakes.

Presiden Ndayishimiye akan mengambil alih kekuasaan pada 20 Agustus setelah dia memenangkan pemilihan pada Mei. Namun, ia dilantik pada Juni setelah pendahulunya Pierre Nkurunziza meninggal mendadak.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement