Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zona Merah dan Oranye Dilarang Menggelar KBM Tatap Muka

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |17:54 WIB
Zona Merah dan Oranye Dilarang Menggelar KBM Tatap Muka
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka hanya diperbolehkan di zona hijau dan kuning. Dia meminta agar daerah yang masuk dalam zona merah dan oranye tidak membuka sekolah tatap muka.

“Untuk daerah yang merah dan oranye, mohon agar tidak membuka sekolah dahulu. Karena kita perlu belajar bersama-sama dari sekolah yang resiko rendah untuk membuka aktivitas yang potensi penularannya cukup tinggi,” katanya di Kantor Presiden, Selasa (11/8/2020).

Wiku mengatakan, untuk membuka sekolah tatap muka di daerah zona hijau dan kuning pun harus mempersiapkan berbagai hal, meskipun risiko penularan kasus lebih rendah dibanding zona merah dan orange.

“Kembali lagi kami tegaskan daerah-daerah yang bisa membuka aktivitas sekolah adalah zona kuning dan hijau. Dan itu pun dengan berbagai persiapan, simulasi yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Dia menyebut beberapa hal yang harus diperhatikan untuk pembukaan sekolah tatap muka. Di antaranya satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda atau kantor wilayah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua peserta didik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement