Baca Juga : Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Disiplin Protokol Kesehatan
Baca Juga : Pegawai Puskesmas Tewas Terpanggang Bersama Motornya
Atas dasar itu, IDI provinsi Bali melaporkan postingan tersebut ke Polda Bali. Dalam laporannya, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait laporan tersebut, Polda Bali sudah memeriksa Jerinx. Polisi sudah mengantongi keterangan Jerinx sebelum pada akhirnya ditetapkan tersangka.
(Angkasa Yudhistira)