Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |15:24 WIB
Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan
Jerinx SID (Foto : Instagram/Jerinx)
A
A
A

Baca Juga : Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Disiplin Protokol Kesehatan

Baca Juga : Pegawai Puskesmas Tewas Terpanggang Bersama Motornya

Atas dasar itu, IDI provinsi Bali melaporkan postingan tersebut ke Polda Bali. Dalam laporannya, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait laporan tersebut, Polda Bali sudah memeriksa Jerinx. Polisi sudah mengantongi keterangan Jerinx sebelum pada akhirnya ditetapkan tersangka.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement