 
                
            Baca Juga: Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan
Kasus ini bermula ketika Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020, lalu. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Atas dasar itu, IDI provinsi Bali melaporkan postingan tersebut ke Polda Bali. Dalam laporannya, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait laporan tersebut, Polda Bali sudah memeriksa Jerinx sebagai tersangka. Polisi sudah mengantongi keterangan Jerinx sebelum pada akhirnya dilakukan penahanan.
(Khafid Mardiyansyah)