JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka tersebut terkait dengan kasus Djoko Tjandra yang ditangkap Bareskrim setelah memulangkannya dari Malaysia beberapa waktu lalu.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan kepada tersangka dan pada malam hari, juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tadi malam setelah dilakukan pemeriksaan. Penyidik menemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup dalam melakukan penetapan tersangka.
"Jampidsus setelah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, dengan barang bukti dan alat bukti," jelasnya.