Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka Gratifikasi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |13:06 WIB
KPK Periksa Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka Gratifikasi
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Menjadi Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Rachmat diperiksa sebagai tersangka kasus pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukannya saat menjabat Bupati Bogor.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Perkara ini telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Teranyar penyidik mendalami informasi dugaan pemberian bidang tanah kepada Rachmat melalui Kepala Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Jawa Barat, Idi Sujana Cakra.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi tersebut terkait dengan dugaan adanya pemberian hibah beberapa bidang tanah," kata Ali, Kamis, 6 Agustus 2020.

KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Rachmat Yasin kini dijerat dengan kasus dugaan meminta, menerima atau memotong pembayaran dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement