Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Jerinx, Polda Bali: Penangguhan Penahanan Itu Hak Tersangka

INews.id , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |08:45 WIB
Kasus Jerinx, Polda Bali: Penangguhan Penahanan Itu Hak Tersangka
Jerinx saat digiring di sel Polda Bali (foto: Istimewa)
A
A
A

Baca Juga : Pidato Kenegaraan, Jokowi Tiba di Gedung DPR Kenakan Pakaian Adat

Yuliar mengatakan, setelah berkas Jerinx dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan ke tahap dua yakni membawa tersangka dan barang bukti ke jaksa agar segera memasuki persidangan.

Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement