JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap 72 tersangka kasus tindak pidana terorisme. Penangkapan dilakukan di delapan provinsi di Indonesia selama periode 1 Juni hingga 12 Agustus 2020.
(Baca juga: Densus 88 Tangkap 15 Terduga Teroris di Jakarta & Jabar)
"Densus 88 antiteror Polri berhasil melakukan penegakkan hukum dengan menangkap pelaku sebanyak 72 orang pelaku tindak pidana terorisme dalam rangka preventive strike terhadap pelaku tindak pidana terorisme di delepan wilayah Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (14/8/2020).
Dijelaskan dia, penangkapan terhadap terduga 72 teroris tersebut tersebar di delapan provinsi. Delapan daerah tersebut antara lain Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Awi melanjutkan, dalam satu pekan Densus 88 juga berhasil meringkus setidaknya 15 pelaku terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulauh (JAD) dan Muhajidin Indonesia Timur (MIT). Penangkapan dilakukan di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Menurutnya, 15 teroris itu diamankan polisi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Belasan terduga teroris itu tergabung dalam dua kelompok teroris yang berbeda dan memiliki peran yang berbeda-beda.
"(Tergabung dalam) kelompok JAD pengiriman logistik dan pendanaan kelompok MIT serta fasilitator keberangkatan ke Suriah di wilayah DKI Jakarta dan Jabar," jelas Awi.