Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada 2020, Parpol Diminta Ikut Awasi Tahapan Coklit di Setiap Daerah

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2020 |22:30 WIB
Pilkada 2020, Parpol Diminta Ikut Awasi Tahapan Coklit di Setiap Daerah
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pemilih yang memenuhi syarat harus terinformasi dengan baik tentang proses pendaftaran pemilih," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK. Diketahui, A-KWK merupakan daftar pemilih yang digunakan dalam proses Coklit atau pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2020.

Baca Juga:  Bawaslu Ungkap 4 Tantangan Hadapi Politisasi SARA di Pilkada 2020

Anggota Bawaslu RI, Mohammad Afifuddin menjelaskan, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020. Sayangnya, dia menduga belum ada upaya sinkronisasi tersebut.

"Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," kata Afif dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Agustus 2020.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement