Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Oknum Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Anggaran BOS

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2020 |20:21 WIB
 3 Oknum Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Anggaran BOS
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka, di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terkait dugaan pemerasan atau penerimaan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.

Ketiga pejabat itu adalah HS, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial, OAP merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu, dan terakhir Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

"Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan tadi, diduga ada peristiwa tindak pidana maka bidang pengawasan Kejaksaan Agung menyerahkan penanganannya kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Selasa (18/8/2020).

 Penangkapan

Hari menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah mencuat kabar mengenai sebanyak 64 kepala sekolah di Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020.

“Mereka mengundurkan diri karena diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu. Karena berita itu, Kajati Riau mengambil langkah klarifikasi,” jelas Hari.

Hasilnya, ditemukan bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Kejari Indragiri Hulu.Tim pemeriksa Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau, menemukan pelanggaran etik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement