Mereka menyalahgunakan tugas dan kewenangannya. Karena itu, kasus tersebut ditingkatkan menjadi inspeksi. Kemudian kasus itu berujung pada dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan tiga tersangka.
“Jadi ada enam pejabat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,” lanjut Hari.
Hari menjelaskan, dalam penanganannya, Inspektorat Kejaksaan Tinggi Riau sempat melaporkan tindak pidana itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, penyidik pada Jampidsus mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Ketiga mantan pejabat struktural di Kejari Indragiri Hulu ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Saat ini, ketiga orang lainnya yang dikenai sanksi disiplin bersama tiga orang tersangka itu masih berstatus saksi,” tegas Hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Juncto ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Awaludin)