Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Separuh Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2020 |02:06 WIB
Separuh Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

DEPOK - Hari Ulang Tahun RI ke 75, ratusan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Kota Depok, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, sedangkan 14 WBP lainya dinyatakan bebas dan satu orang mendapatkan program asimilasi di rumah.

Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 A Kota Depok, Dedy Cahyadi mengatakan dari 1500 penghuni rutan sebanyak 720 WBP yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat tertentu yang sudah tetapkan Kementrian Hukum dan HAM.

"HUT RI tahun ini ada 720 WBP mendapatkan remisi yang bervariasi, kalau warga binaan yang masuk kategori RU 2 (14 warga binaan), harus menjalani atau membayarkan subsidernya maka dia bisa langsung pulang," kata Dedy didampingi KPR Agung dan Kepala Admistrasi Mahardi di Rutan Depok, Senin, (17/8/ 2020).

Menurut Dedy, Saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari pihak Kementerian yang sudah diusulkan sebelumnya. Jika itu krluar tak menutup kemungkinan jumlah WBP yang mendapatkan remisi bertambah.

"Jadi ini belum final, masih ada potensi bertambah warga binaan yang mendapat remisi," imbunya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement