Disebutkan, ketiga tersangka itu saling terkait satu sama lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut.
Disebutkannya, tersangka M dan IS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Untuk tersangka F, lantaran barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya," jelasnya.
Tersangka F mengaku membungkus sabu dengan permen agar tidak tersamar. "Saya membungkus sabu dengan permen agar tidak terlihat, setiap satu permen sekitar satu gram," jelas F.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.