"PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik," tuturnya.
Setia menjelaskan, pemberian bantuan hukum kepada anggota telah diatur dalam pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.
Baca Juga : Jaksa Pinangki Diduga Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra
"Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan conflict of interest dengan proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Baca Juga : Penjelasan Kejagung soal Pendampingan Hukum terhadap Jaksa Pinangki
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.