Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PJI Tak Berikan Bantuan Hukum terhadap Jaksa Pinangki

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2020 |20:40 WIB
PJI Tak Berikan Bantuan Hukum terhadap Jaksa Pinangki
Setia Untung saat menjabat Kajati Jawa Barat. (Dok Kejati Jawa Barat)
A
A
A

"PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik," tuturnya.

Setia menjelaskan, pemberian bantuan hukum kepada anggota telah diatur dalam pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

Baca Juga : Jaksa Pinangki Diduga Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra

"Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan conflict of interest dengan proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Baca Juga : Penjelasan Kejagung soal Pendampingan Hukum terhadap Jaksa Pinangki

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement