Naas, satu diantara pelaku mencoba melawan petugas, hingga petugas terpaksa menghadiahi pelaku timah panas.
"Satu pelaku kita beri tindakan tegas, lantaran berusaha melawan petugas. Tapi sebelum dibawa ke kantor, terlebih dahulu kita bawa ke rumah sakit, untuk mendapat perawatan," tukas Riko.
Usai menggali dan mengintrogasi pelaku, petugas kembali mendapat petunjuk keberadaan narkoba yang dibawanya. Benar saja, pada Rabu 19 Agustus 2020, petugas akhirnya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 bungkus.
"Barang bukti sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus merah, merek Chinas Tea sebanyak 7 bungkus. Beratnya diperkirakan 7 kg," pungkasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat pelaku diamankan di BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi.
(Awaludin)