Baca Juga: Polisi Imbau Masyarakat Tak Gelar Pawai Obor di Malam Tahun Baru Islam
Operasi ini juga dilakukan sebagai bentuk terapi kejut (shock therapy) bagi masyarakat. Karena kepolisian tidak ada toleransi sekecil pun bagi mereka yang menggunakan motor dengan knalpot brong.
Berdasarkan data dari Polres Karanganyar, dalam razia yang dilakukan satu bulan terakhir polisi mengeluarkan 1.154 lembar surat tilang. Dari 1.154 pengendara yang melanggar, sekitar 220 di antara mereka merupakan pengendara yang mengendarai motor dengan knalpot brong.
(Arief Setyadi )