JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan prostitusi di tempat Karaoke Venesia, BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu dilakukan setelah gelar perkara usai penggerebekan lokasi tersebut.
"6 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada Okezone, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Ferdy menjelaskan, enam orang yang ditetapkan tersangka itu terdiri atas tiga orang yang diduga muncikari dan tiga lainnya merupakan pihak manajemen perusahaan.
"3 muncikari atau germo dan 3 manajemen perusahaan," ujar Ferdy.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).