JAKARTA - Komisi VIII DPR akan fokus untuk membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana (RUU Penanggulangan Bencana) di masa persidangan I tahun 2020-2021. RUU ini sudah diusulkan Komisi VIII DPR sejak 2019.
"Masa sidang I itu kita akan membahas UU Penanggulangan Bencana," kata anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka saat dihubungi SINDO Media di Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Diah menjelaskan, Komisi VIII juga memiliki sejumlah agenda kerja lainnya di masa persidangan I tahun 2020-2021 ini. Di antaranya yakni, pembahasan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga (k/l) yang merupakan mitra kerja Komisi DPR yang mengawasi soal agama, kebencanaan, sosial, perlindungan perempuan dan anak ini.
"Terus pembahasan investasi penglolaan dana haji sebagai imbas dari pembatalan pemberangkatan haji Indonesia tahun 2020 ini. Dan sejumlah panja (panitia kerja) di Komisi VIII," terang Diah.
Namun demikian, menurut politikus PDIP ini, yang paling menjadi fokus kerja dari Komisi VIII DPR adalah membahas dan menyelesaikan RUU Penanggulangan Bencana yang akan memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).