Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag: HTI Sudah Dibubarkan, Sistem Politik Khilafah Tertolak

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2020 |21:20 WIB
Menag: HTI Sudah Dibubarkan, Sistem Politik Khilafah Tertolak
Menag Fachrul Razi (Foto : Kemenag)
A
A
A

Masih dalam suasana peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2020 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442H, Facrul mengajak masyarakat untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

Baca Juga : Megawati Wajibkan Calon Kepala Daerah Baca Buku-Buku Ini

Baca Juga : Pemotor Tewas Seketika Tertimpa Pohon Tumbang

"Mari kuatkan semangat hijrah untuk membangun NKRI menuju Indonesia Maju," tandasnya.

Pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement