Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag: HTI Sudah Dibubarkan, Sistem Politik Khilafah Tertolak

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2020 |21:20 WIB
Menag: HTI Sudah Dibubarkan, Sistem Politik Khilafah Tertolak
Menag Fachrul Razi (Foto : Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan sejak 2017 silam. Karena itu, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah.

Hal itu disinggung Menag saat menanggapi kejadian sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Rembang, Pasuruan yang didatangi massa untuk melakukan klarifikasi atas dugaan sebagai tempat kaderisasi HTI dan mengajarkan khilafah.

"HTI sudah dibubarkan. Sistem politik khilafah tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Menag dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Mantan Wakil Panglima TNI ini menegaskan bahwa NKRI adalah hasil kesepakatan bersama dan menjadi bentuk negara yang sudah final. Menurut dia, sebuah negara juga tidak harus berbentuk khilafah untuk disebut Islami.

Sebab, nilai-nilai Islam tetap berkembang luas dan kuat dalam sistem republik, kerajaan atau keamiran, termasuk yang sejak dulu berjalan di Republik Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement