Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Wahyu Setiawan Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Pertimbangkan Upaya Banding

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |19:14 WIB
Vonis Wahyu Setiawan Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Pertimbangkan Upaya Banding
Wahyu Setiawan (foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan

Baca Juga : Ini Awal Mula Balita di Luwu Timur Dicekoki Miras hingga Mabuk

Wahyu Setiawan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sejumlah Rp600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Selain suap, Wahyu juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement