Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan DPRD DKI Dukung Sanksi Denda Rp1 Juta bagi Warga Tak Pakai Masker

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |08:00 WIB
Pimpinan DPRD DKI Dukung Sanksi Denda Rp1 Juta bagi Warga Tak Pakai Masker
Masyarakat menggunakan masker untuk menghindari penularan corona. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Apabila, pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Baca Juga : Pemprov DKI Atur Denda Masker Capai Rp1 Juta, Epidemiolog: Perlu Dievaluasi!

"Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," tegas Anies.

Baca Juga : Denda Rp1 Juta untuk Pelanggar Masker, Pemprov DKI Siapkan Aplikasi

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement