Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Red Notice, Polri Periksa Dua Jenderal dan Pengusaha Tommy Sumardi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2020 |13:47 WIB
Kasus <i>Red Notice</i>, Polri Periksa Dua Jenderal dan Pengusaha Tommy Sumardi
Foto: iNews
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ketiga tersangka itu yakni, Irjen Napoleon Bonaparte, Pengusaha Tommy Sumardi, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

(Baca juga: Pekan Depan, Polisi Periksa Djoko Tjandra dan Tomy Sumardi Terkait Red Notice)

"Hari ini dilakukan pemeriksaan tiga tersangka (penghapusan red notice)," Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap, pada Senin, 24 Agustus 2020.

Saat dilakukan pemeriksaan, terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang kepada para tersangka untuk menghapus red notice.

"Yang bersangkutan sudah mengakui telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice," ucap Awi.

Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiga tersangka tersebut pada hari ini. Diduga, penyidik bakal mengonfirmasi para tersangka terkait pengakuan Djoko Tjandra yang telah memberikan sejumlah uang untuk menghapus red notice.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement