Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Lindungi 564 Orang Korban Tindakan Terorisme

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2020 |20:12 WIB
LPSK Lindungi 564 Orang Korban Tindakan Terorisme
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat setidaknya ada 564 orang yang meminta pertolongan perlindungan terkait kasus terorisme. Pencatatan data terhitung sampai dengan Agustus 2020.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menuturkan, ke-564 orang merupakan rekapitulasi dari 65 peristiwa tindakan terorisme yang ada di Indonesia. Sementara itu, dari 65 peristiwa tersebut, 45 peristiwa terjadi sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berlaku.

"Diawali peristiwa Bom Bali 1, di Tahun 2002 dan 19 peristiwa terorisme terjadi pasca UU 5/2018 disahkan," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2020).

Baca Juga:  Sepak Terjang Pimpinan KKSB OPM Hengky Wamang yang Ditembak Mati

Lebih lanjut dia menuturkan, 564 pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK itu terdiri dari 407 korban langsung, 140 korban tidak langsung, 15 orang saksi. Serta, 2 orang masuk kategori lain-lain.

"Para korban terorisme sebanyak 489 korban saksi terdiri dari 177 orang perempuan dan 312 orang laki-laki. Tercatat juga 8, 87 persen korban berusia anak," katanya.

Bila merujuk berdasarkan wilayah terjadinya terorisme, maka Sulawesi Tengah dan Jawa Timur merupakan tempat yang paling banyak terjadi aksi terorisme. Disusul selanjutnya Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

Namun, bila merujuk jumlah permohonan perlindungan yang diajukan korban, maka angka terbesar berasal dari Sumatera Utara. Kemudian, disusul DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Bali serta Jawa Barat.

"Bila merujuk pada pola serangan terorisme yang terjadi, pola serangan yang paling banyak terjadi dilakukan dengan senjata tajam, ledakan bom, dan senjata api," ungkapnya.

Baca Juga:  Mendagri Tegaskan Harus Ada "Perang" Narasi Meluruskan soal Jihad

Dia menjelaskan, asal permohonan perlindungan, lokasi tempat terjadinya peristiwa terorisme seperti yang terjadi di Sibolga, Sumatera Utara, permukiman padat penduduk pada 2019 lalu lebih banyak menimbulkan korban non-fisik dibandingkan dengan peristiwa yang terjadi di tempat lainnya. Lokasi peristiwa lain yakni, tempat wisata, rumah peribadatan, hutan, fasiltas umum, hotel dan kedutaan.

"Bila merujuk dari dampak yang dialami para korban, sebagian besar korban mengalami luka, hilang atau rusak harta benda atau hilangnya nyawa. Korban pada peristiwa terorisme ini lebih banyak dialami oleh masyarakat dibandingkan oleh aparatur sipil negara," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement