Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP Nilai Sanksi Denda Tak Pakai Masker Tidak Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2020 |04:31 WIB
PDIP Nilai Sanksi Denda Tak Pakai Masker Tidak Efektif Tekan Penyebaran Covid-19
Warga menggunakan untuk menghindari penularan virus corona. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," urai Anies dalam Pasal 5.

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

Apabila, pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Baca Juga : Anak Buah Jokowi Tidak Serius Kampanyekan Pemakaian Masker

"Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," tegas Anies.

Baca Juga : Pimpinan DPRD DKI Dukung Sanksi Denda Rp1 Juta bagi Warga Tak Pakai Masker

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement