JAKARTA - FS (54), seorang guru ngaji di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur tega mencabuli 3 muridnya. Ironisnya, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan FS di dalam masjid.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menuturkan, kejadian bermula saat korban berinisial RN (10), F (9) dan S (9) tengah mengikuti pendidikan agama di tempat pelaku biasa mengajar, pada Minggu 16 Agustus 2020 lalu.
"Ketiga korban memang biasa mengaji diajari oleh pelaku. Jadwalnya dari jam 2 siang sampai jam 4 sore," kata Arie saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Modus Usir Kuntilanak, Pria di Tangerang Cabuli 4 Remaja
FS berdalih, perbuatan bejatnya itu dilakukan untuk melatih pernapasan kepada ketiga korban. Kejinya, FS mencabuli ketiga korban pada waktu menjelang Sholat Ashar sekira pukul 14.30 WIB.
"Pelaku beralasan hendak melatih pernapasan agar pada saat membaca qori pernafasannya jadi panjang," ucapnya.
Para korban yang masih di bawah umur tidak melakukan perlawanan. Mereka menuruti perintah FS yang notabene adalah guru ngaji mereka. FS dengan leluasa meraba alat kelamin korban dengan tangannya.
Setelah puas melancarkan aksinya, FS berpesan kepada para korban untuk tidak melaporkan apa yang diperbuatnya kepada orangtua korban. "Setelah itu, pelaku bilang kepada para korban, 'jangan bilang siapa-siapa, takut salah paham', begitu katanya," ujarnya.
Baca Juga: Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri, Aksinya pun Direkam
Selang empat hari dari kejadian tersebut, seorang korban melaporkan perbuatan yang tidak wajar itu kepada orangtuanya. "Orangtua sudah melapor, langsung kami tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Saat ini, dalam pemeriksaan dan pelaku telah mengakui semua perbuatannya," katanya.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )