Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Motor untuk Beli Susu Anak, Pelaku: Aku Janji Tidak Mengulangi

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2020 |18:37 WIB
Curi Motor untuk Beli Susu Anak, Pelaku: Aku Janji Tidak Mengulangi
Pelaku curanmor ditangkap di Jambi. Foto: dok.Polisi
A
A
A

Diakuinya, selain DPO, tersangka ini juga merupakan residivis kasus curanmor dan baru keluar dari Lapas Jambi pada 2018.

"Tahun 2018 dia keluar dan di tahun ini dia kembali lagi melakukan perbuatannya. Kasusnya sama, yakni curanmor," beber Afrito.

Sementara pelaku mengaku nekat mencuri lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Untuk kebutuhan rumah tangga bang, untuk beli susu anak. Aku janji bang tidak lagi mengulangi perbuatan ini," ucap pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPIdana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement