"Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar. Sebagai bentuk tindak lanjut, barang bukti ini akan kami musnahkan," bebernya.
Dia menjelaskan, upaya penindakan tersebut akan terus dilakukan oleh Bea Cukai Malang, dibantu dengan jajaran TNI/Polri dan stakeholder lainnya. Apalagi, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan RI, peredaran rokok ilegal tidak boleh lebih dari tiga persen.
"Dalam hal ini, peran masyarakat juga sangat penting. Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli, mengkonsumsi maupun memproduksi barang kena cukai ilegal," pungkasnya.
(Awaludin)