Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miliki Senjata Api Ilegal, 2 Pria Berkepala Botak Diringkus Polisi

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2020 |16:27 WIB
Miliki Senjata Api Ilegal, 2 Pria Berkepala Botak Diringkus Polisi
Dua pemilik senjata api ilegal diringkus polisi (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

"RAM ini mencari keuntungan dari penjualan senjata. Memang pekerjaannya utak atik senjata dari airgun menjadi senjata api. Jadi, semua senjata api bisa dioperasikan dengan baik," ucapnya.

Baca Juga:  Buat Koleksi, Pedagang Perlengkapan Bayi Simpan Dua Senjata Api

Akibat perbuatan tersebut keduanya diancam dengan Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement