"RAM ini mencari keuntungan dari penjualan senjata. Memang pekerjaannya utak atik senjata dari airgun menjadi senjata api. Jadi, semua senjata api bisa dioperasikan dengan baik," ucapnya.
Baca Juga: Buat Koleksi, Pedagang Perlengkapan Bayi Simpan Dua Senjata Api
Akibat perbuatan tersebut keduanya diancam dengan Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.