Pada saat aksi pelaku diketahui warga, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di rumah korban. Selanjutnya, koban didampingi sejumlah warga melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin 24 Agustus 2020 sekitar pukul 21.30 WIB," tutur Iriansyah.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan tindakan cabul kepada korban. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Lempuing guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Niat Obati Anak, Ibu Muda Malah Jadi Korban Dukun Cabul
(Abu Sahma Pane)