JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa dua jenderal polisi yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, serta seorang pengusaha Tommy Sumardi pada Selasa, 25 Agustus 2020, kemarin. Ketiganya diperikaa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dari hasi pemeriksaan ketiganya, penyidik mengantongi pengakuan para tersangka ihwal aliran uang dugaan suap dari buronan Djoko Tjandra. Berdasarkan hasil pengakuan itu, penyidik meyakini dua jenderal dan satu pengusaha menerima suap dari Djoko Tjandra.
"Iya, kita pastikan memang demikian, mereka menerima aliran dana itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Pada pemeriksaan kemarin, penyidik mencecar Tommy Sumardi sebanyak 60 pertanyaan. Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo digali 50 pertanyaan dan Irjen Napoleon Bonaparte sekira 70 pertanyaan. Puluhan pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik terhadap ketiganya seputar aliran uang suap dari Djoko Tjandra.
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain, mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap, kemudian apakah yang terjadi, jadi penyidik tentunya akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu," bebernya.
Baca Juga : Duh! Bidan Cantik Ini Live Bugil di Medsos
Baca Juga : Ketua KPK Lapor ke Presiden Soal 5 Provinsi Terbaik dalam Pencegahan Korupsi
Penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi untuk menggali informasi lainnya ihwal aliran dugaan suap dari Djoko Tjandra. Sebab, penyidik masih harus mencocok keterangn-keterangan yang lain agar menjadi satu alat bukti yang valid.
"Karena memang penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan tersangka-tersangka lainnya," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)