"Pilar pencegahan ini mencakup kesiap-siagaan, kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Pilar kedua, yakni penegakkan hukum, perlindungan saksi dan korban aksi terorisme, dan penguatan kerangka legislasi nasional dan ketga pilar kemitraan dan kerjasama internasional," ungkapnya.
Baca Juga : Bareskrim Gelar Rekonstruksi Kasus Djoko Tjandra
Baca Juga : Polri: Banyak yang Tidak Disiplin Laksanakan Protokol Kesehatan
Karena itu, dia berharap agar implementasi daripada RAN PE mendapat dukungan secara keseluruhan dari stekholder terkait. Menurutnya, Pepres RAN PE merupakan aksi nasional penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Dalam implementasi RAN PE ini nantinya dukungan dari seluruh pihak terutama masyarakat, praktisi, akademisi, dan organisasi sangat menentukan keberhasilan kita dalam melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan esktremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terotisme. Inj menjadi perhatian dan juga konsen kita bersama," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)