Tiksnarto menambahkan, dalam beraksi para pemilik kendaraan truk dipatok tarif dari Rp450 ribu hingga Rp2 juta. Pelaku sudah menjalankan aksinya ini beberapa bulan lalu.
"Ini biayanya fantastis yang resmi puluhan ribu. Yang ini bisa dari Rp450 ribu - 2 juta. Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan, tapi kami masih dalami lagi. Mungkin ada temuan baru," ucapnya.
Kini kedua K dan AG telah ditetapkan tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Malang. Keduanya diancam dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi bersyukur sindikat pemalsuan kartu uji lulus kendaraan yang sistem baru bisa dibongkar. Mengingat kartu Bukti Uji Lulus elektronik (BLUe) baru dijalankan pada 2020.
Baca Juga : Waspada Peredaran Uang Palsu di Pasar Rebo, Pedagang Nasi Uduk Jadi Korban
(Erha Aprili Ramadhoni)