JAKARTA – Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta mengeluarkan Maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalsel. Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.
Dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang yang berlaku, hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara.
Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda hingga Rp15 miliar.
"Kita tidak ingin Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i, Jumat (28/8/2020).
Karena itu, Polda Kalsel dan polres jajaran akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan. Sebab apabila terjadi kebakaran, dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Selanjutnya, ia berharap semua pihak mendukung upaya pencegahan karhutla. "Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu," imbuhnya.
Menurutnya, jajarannya bersama stakeholder terkait berupaya mencegah terjadinya karhutla.
Maklumat Kapolda Kalsel itu mengatur 5 (Lima) hal tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Kalsel, hingga sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Salah satu poin menekankan proses hukum yang tegas bagi pembakar lahan, baik personal maupun perusahaan atau korporasi.