Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Karhutla, Polda Kalsel Keluarkan Maklumat Pembakar Hutan Disanksi 15 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2020 |20:47 WIB
Cegah Karhutla, Polda Kalsel Keluarkan Maklumat Pembakar Hutan Disanksi 15 Tahun Penjara
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan. (Foto : Dok BNPB)
A
A
A

Pasalnya, edukasi ke masyarakat harus gencar dilakukan sebelum karhutla melanda. Upaya hukum disebutnya sebagai langkah terakhir yang akan diambil kepolisian.

"Maka kita lakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pemilik perkebunan dan korporasi, agar ikut berupaya mencegah karhutla. Salah satunya dengan mengembangkan Kampung Tangkal Karhutla dengan membentuk relawan peduli lingkungan," tuturnya.

Ratusan personel pun disiagakan dan ditempatkan di wilayah rawan karhutla guna mengawasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan.

Baca Juga : Hutan di Gunung Ciremai Seluas 15 Hektare Hangus Terbakar

"Polres-Polres di daerah kita minta bersiap cegah karhutla. Sejauh ini telah ada 11 Polres di daerah terpantau hotspot (titik panas) yang telah kita instruksikan untuk menangani dan mencegah karhutla tahun ini," tutur Rifa’i.

Baca Juga : Hingga Agustus Tahun Ini, 200 Ha Lahan Terbakar di Jambi

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement