JAKARTA - RCTI mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
Uji materi itu ditujukan guna mengatur korporasi Over the Top (OTT), tak ada sama sekali terkait dengan kebebasan ekspresi content creator.
"Permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, bisa di-download terbuka, itu ditujukan ke OTT, yaitu Korporasi yang menyalurkan kontennya lewat Internet," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, Minggu (30/8/2020).
Adapun, content creator adalah pengisi konten dari korporasi tersebut tak ada disebutkan dalam pengajuan uji materi UU Penyiaran. Subyek dari UU Penyiaran adalah Institusi, bukan individu.
Justru, lanjut Christophorus, bila permohonan tersebut dikabulkan akan melindungi content creator dari ancaman UU ITE.
Dunia penyiaran yang dipayungi UU Penyiaran, bila ada kesalahan atau ada yang tidak suka dengan siaran, masyakarat bisa mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ada wadahnya, ada teguran dulu, bisa diperbaiki, sehingga tidak langsung dipidanakan.