Di dunia penyiaran, lanjutnya, ada sederetan teguran oleh KPI. Di OTT, tidak ada teguran, tapi yang dipenjara banyak.
Penafsiran penonton yang berbeda-beda bisa berujung pada pelaporan yang bisa menggiring konten ke penjara, karena tidak ada saluran pengaduan.
"Sekarang pilihan [bagi yang tidak suka dengan content creator] cuma dua, ke polisi atau pidana, atau diblokir," kata Christophorus.
Uji materi UU Penyuaran ke MK, lanjut Christophorus, ditujukan agar korporasi penyiaran berbasis Internet mengikuti aturan di UU Penyiaran.
Direktur Programming dan Akuisisi RCTI Dini Putri mengatakan bila permohonan dikabulkan, maka bila ada kesalahan yang ditegur bukan content creator, melainkan korporasinya.
"Sama halnya dengan di televisi, bila ada kesalahan di dalam kontennya, bukan content creator atau artisnya yang ditegur, tapi televisinya. Meski misalnya ada improvisasi artis di sana," ungkapnya.