DENPASAR - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha tewas bunuh diri di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (1/9/2020).
Terungkap bagaimana tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi itu mengakhiri hidupnya dengan cara tragis.
Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono mengatakan, Tri bunuh diri dengan cara menembak diri dengan senjata api.
"Ada luka tembak di dada kirinya," katanya.
Baca juga: Terdengar Suara Tembakan di Toilet, Tersangka TPPU Diduga Bunuh Diri
Menurut Asep, kejadian itu sekitar jam 19.00 Wita lebih. Saat itu Tri hendak dibawa ke Lapas Kerobokan untuk dilakukan penahanan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
Dikawal petugas jaksa dan kepolisian, Tri digiring turun dari ruang penyidik di lantai dua menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman depan. Tiba-tiba, Tri minta izin ke toilet. Petugas pun mengijinkan dan menunggu di luar.
"Tiba-tiba terdengar tembakan," tutur Asep.