Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenhub: Penindakan Skuter Maupun Otoped Bisa Dilakukan Satpol PP Daerah

Ichsan Amin , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |21:07 WIB
 Kemenhub: Penindakan Skuter Maupun Otoped Bisa Dilakukan Satpol PP Daerah
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Adapun infrastruktur jalan yang akan digunakan, untuk wilayah DKI Jakarta tidak dibolehkan digunakan di trotoar jalan.

“Kalau ada Infrastruktur jalan khusus, masing-masing kami serahkan di pemerintah daerah. Kalau di DKI tidak boleh di trotoar atau jalan bagi pejalan kaki. Namun kalau belum disiapkan aturannya atau infrastruktur jalan khususnya, bisa menggunakan trotoar. Dengan catatan harus utamakan pejalan kaki dan jaga jarak,” pungkasnya.

Sebagai informasi pemerintah telah melakukan sosialiasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement