 
                LANGSA - Hendak transaksi 1 Kg narkotika jenis sabu dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli, seorang mahasiswa IM (23) warga Kampung Jawa, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur, dibekuk petugas Tim Reserse Narkoba Polres Langsa.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, tersangka ditangkap di pinggir jalan Kampung Birem Puntong, Simpang Komodore, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, bersama barang bukti 1 Kg sabu pada Sabtu 29 Agustus 2020 sekitar pukul 20.10 WIB .
Saat itu tersangka berangkat dari Aceh Timur menggunakan angkutan umum dan bertemu dengan polisi yang menyamar yang menyamar di Langsa.
Setelah memastikan dan melihat barang bukti yang dibawa oleh tersangka, tim Resnarkoba yang sudah bersiaga langsung membekuk tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan dalam kotak teh dan di bungkus plastik berwarna hitam.
Baca Juga: Selundupkan 28,3 Kg Sabu, Pelaku Ngaku Diupah Rp15 Juta Per Kg
Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial I warga Aceh Timur yang kini telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Langsa mengungkap jaringan narkoba antar kabupaten tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.