Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecanduan Sabu, Pria Ini Bawa Kabur Motor Waria yang Dikencani

Mukhtar Bagus , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |00:03 WIB
Kecanduan Sabu, Pria Ini Bawa Kabur Motor Waria yang Dikencani
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Nahas, setelah dua jam ditunggu di depan hotel, tersangka tak kunjung kembali. Akibatnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Tersangka mengaku telah meggadaikan motor korban kepada temannya. Sementara uang hasil gadai tersebut, ia pergunakan untuk membeli sabu-sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Baca Juga:  Terlilit Utang, Pembantu Rumah Tangga Curi Perhiasan Majikan

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement