Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 01 September 2020 |09:44 WIB
Kejagung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung. (Foto : Dok Okezone.com)
A
A
A

Jampidsus Kejagung masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.

Baca Juga : Bareskrim Gelar Rekonstruksi Kasus Djoko Tjandra

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga : Polisi Periksa 4 Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement