JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, saat ini PKPU yang mengatur protokol kesehatan dalam Pilkada serentak 2020 tengah proses diundangkan oleh Kemenkumham.
"Mengenai protokol kesehatan dalam Pilkada serentak lanjutan 2020 diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020," kata Raka saat dihubungi Okezone, Rabu (3/9/2020).

"Sejumlah ketentuan dalam PKPU tersebut telah diubah untuk penyempurnaan protokol kesehatan. Perubahan terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2020 saat ini dalam proses pengundangan," tambahnya.
Dalam PKPU itu sebelumnya mengatur satu TPS diperuntukkan untuk jumlah tertentu pemilih agar mencegah TPS menjadi klaster penyebaran corona.