Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iseng Telepon Pemadam Kebakaran, Sopir Ambulans Terancam 10 Tahun Bui

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 02 September 2020 |04:01 WIB
 Iseng Telepon Pemadam Kebakaran, Sopir Ambulans Terancam 10 Tahun Bui
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

SURABAYA - Seorang sopir ambulans salah satu rumah sakit berinisial AY (20), diamankan Petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemuda warga Sidoarjo ini ditangkap setelah membuat laporan palsu terkait adanya kejadian kebakaran di Jalan Jetis Surabaya, Jawa Timur.

Akibat informasi palsu yang dilaporkan ke Commad Center 112 itu pun sukses membuat Pemadam Kebakaran Kota Surabaya kelabakan, lantaran sempat menurunkan sejumlah unit mobil pemadam kebakaran.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latif mengatakan, kejadian berawal saat AY iseng menggunakan ponselnya menghubungi Call Center 112 dan menginformasikan telah terjadi kebakaran di Wilayah Jetis Kulon, Surabaya.

 Penjara

Kemudian petugas pemadam kebakaran, aparat Kepolisian dan instansi terkait langsung mendatangi lokasi berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AY.

Namun saat berada di lokasi petugas tidak menemukan adanya kebakaran dan masyarakat di sekitar malah bingung dan panik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement