Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iseng Telepon Pemadam Kebakaran, Sopir Ambulans Terancam 10 Tahun Bui

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 02 September 2020 |04:01 WIB
 Iseng Telepon Pemadam Kebakaran, Sopir Ambulans Terancam 10 Tahun Bui
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut adalah kabar bohong, Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka AY.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena iseng dan ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Saya berharap kedepannya tak boleh ada lagi kasus-kasus berita bohong atau laporan-laporan palsu,” kata dia.

Akibat keisengannya itu tersangka bakal dijerat Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement