JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik memastikan akan memberikan sanksi teguran bagi para petahana yang diketahui melanggar protokol kesehatan saat mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020. Seperti diketahui pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 4 September hingga tanggal 6 September.
“Pasti kita tegur yang petahan. Karena dia posisinya kepala daerah. Mereka harus jadi contoh,” katanya saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).
Salah satu calon kepala daerah petahana yang mendapatkan teguran adalah Bupati Cellica Nurrachadiana.
“Kemarin Cellica Karawang sudah saya tegur. Langsung minta maaf dan janji tidak ulangi lagi. Ada enam yang sudah ditegur karena protokol kesehatan,” ujar Akmal.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk menegur calon kepala daerah petahana. Sementara untuk calon kepala daerah non petahana atau baru bukan menjadi kewenangan Kemendagri.
“Tetapi untuk yang calon lain yang non petahan kami tidak bisa menegur. Dalam konteks apa? Itu bukan wewenang kami. Tugas kami menegur yang disumpah. Dan berjanji memimpin daerah. Itu yang bisa kami lakukan,” ungkapnya.
Akmal mendorong agar Bawaslu tegas terhadap para calon yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke kantor KPUD. Dia mengatakan bahwa aturan terkait protokol kesehatan wajib dijalankan oleh para calon kepala daerah sebagaimana yang diatur di dalam PKPU.
“Nah ketika itu terjadi kami dorong Bawaslu tegas. Harus berani memberikan teguran. Kalau pemerintah ikut-ikutan nanti dibilang pemerintah mengintervensi penyelenggara,” pungkasnya.
(Awaludin)