Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu : 243 Bakal Pasangan Calon Langgar Protokol Kesehatan

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |04:23 WIB
Bawaslu : 243 Bakal Pasangan Calon Langgar Protokol Kesehatan
(Foto: iNews.id)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memperbaharui data terkait pengawasan pada proses pendaftaran Pilkada 2020. Hingga hari kedua pendaftaran, sebanyak 243 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa, pada hari pertama pendaftaran Pilkada 2020, dalam pengawasannya Bawaslu menemukan 141 Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan. Sementara, di hari kedua ditemukan sebanyak 102 Bapaslon yang melanggar.

"Sehingga ada 243 (bapaslon melanggar protokol kesehatan). Itu adalah data yang kami dapatkan dari hari pertama dan kedua," kata Fritz dalam jumpa persnya di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Tak hanya itu, kata dia, dalam pengawasannya hingga hari kedua, Bawaslu menemukan Bapaslon yang tidak patuh terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang mewajibkan Bapaslon untuk menyerahkan hasil swab test Covid-19 pada saat mendaftar.

"Ada 20 Bapaslon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab dari rumah sakit," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement