JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan akan menunda proses hukum yang diduga melibatkan pasangan calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri pada pemilihan kepala daerah 2020.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Diberi Peringatan Keras
KPK, kata Ali, sangat yakin proses hukum di lembaga antikorupsi itu tidak akan terpengaruh oleh proses politik khususnya Pilkada 2020.
"Karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," jelasnya.
KPK berharap dan mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 nanti.
"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," ungkapnya.